Minggu, 13 Juni 2010

kitab thoharah

KITAB THOHARAH

Thoharah adalah satu kitab atau bab di dalam ilmu fiqh yang menjadi kajian utama oleh para ulama fiqh pada setiap buku atau kitab yang mereka tulis, karena memang kesempurnaan thoharah adalah faktor yang sangat menentukan diterima ataukah tidak ibadah seseorang dihadapan allah SWT. Diceritakan oleh Abu Hurairah. r.a dari Rasulullah Saw bahwa ada dua kuburan yang penghuninya sedang diazab oleh Allah dengan azab yang pedih dan salah satu penyebabnya adalah karena tidak memperhatikan masalah istinja’ atau thoharah, oleh sebab itu tidak ada salahnya kalau yang menjadi kajian utama kita pada pertemuan kali ini adalah masalah thoharah dengan harapan semoga ibadah-ibadah yang akan kita lakukan terutama ibadah sholat dapat diterima disisi Allah SWT, Amin Yaa Robbal ‘alamin.

A. Pengertian Thoharah.

Habib Zein bin Smith didalam kitabnya Taqriirah As-Sadiidah menyebutkan pengertian thoharah menurut lughah (bahasa) adalah: An-nazhofah (bersih) dan terbebas dari segala kotoran baik secara his-si (tekstual) seperti membersihkan diri dari hadats dan kotoran, ataupun ma’nawi (kontekstual) seperti membersihkankan diri dari segala penyakit-penyakit hati seperti ujub, takabbur, hasud, riya dsb.

Adapun menurut syara’ bisa beberapa ma’na yaitu:
1) Mengangkat hadats, seperti: wudhu, dan mandi.
2) Menghilangkan najis, seperti: beristinja dengan menggunakan air, dan membasuh sesuatu yang mutanajjis (terkena najis).
3) Yang semakna dengan mengangkat hadats, seperti: tayammum, dan wudhu’nya orang yang dalam keadaan dhorurat yaitu wudhu’nya orang yang beser atau wudhu’nya perempuan yang istihadhoh, karena hadats tidak hilang dari dirinya.
4) Yang semakna dengan menghilangkan najis, seperti: istinja dengan menggunakan batu karena bekas najisnya masih tersisa.

Syekh Ibrahim Al-Baijjuri menyebutkan bahwa pengertian thoharah menurut syari’at adalah mengerjakan sesuatu yang dapat memperbolehkan seseorang untuk mengerjakan sholat seperti wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.

Namun secara umum ulama sepakat bahwa pengertian thoharah menurut syara’ dapat dibagi kepada dua yaitu:
1. Thoharah dari hadats.
2. Thoharah dari khobats.

B. Bentuk-bentuk Thoharah

Thoharah dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya:

1. Berwudhu.
2. Mandi.
3. Tayammum.
4. Dan menghilangkan najis.


C. Alat thoharah

Ada empat macam benda yang dapat dijadikan sebagai alat untuk melaksanakan thoharah yaitu:
1. Air. Apabila ia dalam keadaan suci lagi menyucikan (mutlak).
2. Debu.Apabila tanah yang digunakan untuk menghasilkan debu berasal dari tanah yang suci dan murni.
3. Alat samak.Apabila kecut dan dapat merontokkan sisa-sisa daging yang masih menempel pada kulit.
4. Batu untuk beristinjaApabila batu tersebut dapat menghilangkan najis, kering, suci dan bukan batu atau barang yang dimuliakan.


BAB AL-MAA’ (Air)
Masjid Ar-Raudhah, Rabu, 9 Dzul qa’dah 1430 H/ 28 Oktober 2009 M.


Air adalah salah satu alat yang dapat digunakan untuk bersuci, kemudian dari sekian banyak air ternyata tidak setiap air dapat digunakan untuk bersuci tetapi ada beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi sebagai syarat diperbolehkannya air tersebut dipergunakan untuk bersuci. Pada pertemuan kali ini sedikit kita akan membahas beberapa ketentuan tersebut dan jenis-jenis air yang dapat dipergunakan untuk bersuci.

A. Pembagian air ditinjau dari segi tempat dan asalnya.

Secara garis besar air-air yang ada diatas permukaan bumi ini apabila ditinjau dari segi tempat dan asalnya dapat dibagi kepada dua bagian:
1) Air yang turun dari langit yaitu: air hujan, air salju dan air embun.
2) Air yang keluar dari perut bumi yaitu: air laut, air sumur, air sungai dan air mata air.

B. Pembagian air ditinjau dari segi hukum.

Jenis-jenis air yang telah kita ketahui dan kita pelajari pada pertemuan yang lalu ternyata tidak setiap jenis air tersebut dapat kita gunakan untuk bersuci, karena ada beberapa ketentuan hukum yang wajib kita ketehui apakah air yang akan kita gunakan untuk bersuci tergolong kepada air yang boleh dipergunakan untuk bersuci ataukah tidak. Adapun ketentuandan pembagian hukum-hukum tersebut tidak terlepas dari salah satu dari tiga kategori dibawah ini:

1) Air Mutlak
Air mutlak ialah air suci dan menyucikan, air yang boleh dikonsumsi dan boleh dipakai untuk bersuci. Yang termasuk kategori air mutlak ini adalah setiap air yang tidak ada sifatnya sama sekali, sekiranya kita tanyakan kepada seseorang, Benda apakah ini yang ada digelas itu? (misalnya), maka mereka kan menjawab “air”. Atau ada sifatnya, tetapi tidak mengikat, misalnya air sumur, maka sifat sumur itu tidak mengikat. Bukankah jika ait tersebut kita pindahkan ke bak mandi maka dia menjadi air bak mandi, atau kita masukkan ke gallon maka menjadi air gallon, atau kita alirkan kesungai maka dia akan menjadi air sungai dsb. Air macam ini juga dikatakan air mutlak. Lain halnya seperti air kelapa, dimanapun kita letakkan maka orang akan mengatakan bahwa air tersebut adalah air kelapa. Maka air kelapa tersebut tidak tergolong kepada kategori air mutlak karena dia terikat dengan sifat yang melekat, maka dia hanya boleh dikonsumsi dan tidak dapat digunakan untuk bersuci.

 Pembagian air mutlak
Air mutlak ditinjau dari segi hukum penggunaannya terbagi kepada dua hukum
1. Bolah digunakan dan tidak makruh
2. Boleh digunakan tetapi makruh, ada empat jenis air
a) Air yang panas karena sengatan matahari
b) Air yang sangat dingin
c) Air yang sangat panas
d) Air yang berada ditempat-tempat yang pernah diturunkan azab ditempat itu

2) Air Musta’mal
Macam kedua dari jenis air yang dihukumi suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (thoharoh) adalah air mutlak yang berubah satu sifatnya atau semuanya (bau, warna dan rasanya). Misalnya air itu berubah dikarenakan bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti air teh, kopi, dan lain-lain. Maka hukumnya suci dan dapat dikonsumsi, tetapi tidak dapat digunakan untuk thoharoh.
 Syarat-syarat air dinyatakan musta’mal
 Airnya sedikit (kurang dari dua qullah)
 Sudah digunakan untuk bersuci menghilangkan hadats atau menghilangkan najis
 Airnya terpisah dari anggota badan atau anggota wudhu

3) Air Mutanajjis
Adapun macam air yang ketiga adalah air yang terkena najis dan dinamakan air mutanajjis. Sedangkan hukum dari air tersebut diperinci sebagai berikut:
a) Jika air itu sedikit (kurang dari dua qullah) lalu kejatuhan najis, maka hokum air tersebut menjadi mutanajjis walaupun tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, warna maupun rasanya).
b) Dan jika air itu banyak (dua qullah atau lebih) lalu kejatuhan najis , maka air tersebut tidak dihukumi mutanajjis kecuali jika berubah salah satu dari tiga sifatnya atau semuanya.
Benda-benda Najis Yang Dimaafkan Jika Jatuh Dalam Air
Ada beberapa benda najis yang dianggap agama tidak menajiskan air, walaupun air itu sedikiit yaitu ada dua macam:
1. Benda najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata biasa. Seperti najis yang berada ditubuh binatang yang kecil lalu hinggap kedalam air itu, maka hukumnya dikaafkan sehingga air itu tetap dapat digunakan untuk thoharoh (bersuci).
2. Bangkai binatang yang tidak mengalir darah dibadannya (sekiranya jika dipotong badannya, tidak menetes darahnya) seperti bangkai nyamuk, lalat, cicak, dan lain-lain. Jika terjatuh kedalam air, maka air itu demaafkan dan tidak dihukumi najis sehingga masih dapat digunakan untuk thoharoh.
Akan tetapi benda najis tersebut diatas dimaafkan dengan dua syarat yaitu: masuknya benda tersebut tidak dengan kesengajaan dan benda tersebut tidak sampai merubah sifat-sifat air itu. Dan jika tidak terpenuhi dua syarat tersebut maka tidak dimaafkan dan air itu dihukumi air najis sehingga tidak dapat digunakan untuk thoharoh.

Cara Mensucikan Air Mutanajjis

Ada tiga cara mensucikan air yang terkena najis atau air mutanajjis yaitu:
1. Suci dengan sendirinya yaitu dengan didiamkan dalam waktu yang lama.
2. Dengan menambah air sehingga tidak tampak lagi perubahan sifat pada air mutanajjis tersebut dan kembali seperti sedia kala.
3. Dengan mengurangi jumlah air tersebut dan tidak tampak lagi perubahan sifat pada air itu dengan syarat sisa air itu tidak kurang dari dua qullah.
Ukuran Air Dua Qullah

Air dua qullah atu lebih dianggap air yang banyak, dan jika kurang dari dua qullah berarti air tersebut disebut air yang sedikit. Sedangkan ukuran air dua qullah dengan ukuran sekarang adalah 216 liter, atau air yang ditampung dalam 10 blek besar, atau air yang ditampung dalam bak berukuran 60 cm panjang, lebar dan dalamnya (persegi) atau yang seukuran.



Doa setelah belajar

ألَلَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَحْفِظُكَ وَأَسْتَوْدِعُكَ مَاعَلَّمْتَنِيْ فَرْدُدْهُ إِلَيَّ عِنْدَ حَاجَتِيْ إِلَيْهِ

وَلآتَنْسَنِيْهِ إِلَيْهِ يَارَبَّ اْلعَالَمِيْنَ .

“ Ya Allah aku mohon penjagaanMu dan aku menitipkan kepadaMu atas apa yang telah engkau ajarkan kepadaku, maka kembalikanlah kepadaku disaat aku membutuhkannya dan jangan Kau lupakan aku wahai tuhan semesta alam ”


BAB WUDLU’

Wudlu’ diwajibkan bersamaan dengan waktu kewajiban sholat yaitu pada malam isro’, dan dengan cara yang ada sekarang dan merupakan khususiyah atau keistimewaan untuk umat ini.
Dan hikmah pekerjaan wudlu hanya terbatas pada empat anggota (muka, tangan, kepala dan kaki), karena empat anggota tersebut yang selalu melakukan dosa sehingga dengan pekerjaan wudlu’ tersebut akan dapat melunturkan dosa-dosa yang dilakukan oleh empat anggota itu.
Dan dalil wajibnya wudlu’ adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلىَ الصَّلوَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلىَ الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلىَ الْكَعْبَيْنِ . ( المائده : 6 )
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (Al-Maidah: 6)

A. Definisi Wudlu’
Definisi dari wudlu’ secara bahasa yaitu mencuci sebagian anggota badan. Sedangkan menurut arti syar’I wudli’ adalah membasuh anggota badan tertentu dengan niat tertentu dan dengan ketentuan tertentu.

B. Keutamaan Wudlu’
Adapun keutamaannya sangat banyak hadits yang menyebutkan tentang hal ini. Diantaranya hadits-hadits berikut ini:

قَالَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ تَوَصَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ خَرَجَتْ خَطَاياَهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتىَّ تَخْرُجَ مِنْ أَظْفَارِهِ . ( رواه المسلم )

Rasulullah Shollallohu ‘alaihi Wasallam bersabda: “barang siapa yang melakukan wudlu’ dengan sempurna maka akan keluar dosa-dosanya dari badannya bahkan akan keluar dari bawah kukunya”. (HR. Muslim)

قَالَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلصَّلاَةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ وَلاَيُحَافِظْ عَلَى الْوُضُوْءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ . (رواه أحمد )

Rasulullah Shollallohu ‘alaihi Wasallam bersabda: “Sholat adalah sebaik-baik yang dilakukan dan tidak memperhatikan pekerjaan wudlu kecuali seorang mu’min”.
(HR. Ahmad)

C. Syarat-syarat Sahnya Wudlu’

Pekerjaan wudlu sah atau tidaknya tergantung kepada sempurna atau tidaknya syarat-syaratnya, jika terpenuhi semua syaratnya maka wudlu’nya dinyatakan sah dan jika tidak maka wudlu’nya dihukumi tidak sah, oleh karenanya sangat penting bagi kita untuk mengetahui syarat sahnya wudlu’ sebagaimana yang akan terurai dabawah ini:
1. Islam, maka tidak sah wudlu’ dari orang kafir, karena wudlu’ membutuhkan niat sedangkan niat tidak sah dari orang kafir.
2. Mumayyiz, yang dimaksud dengan mumayyiz adalah setiap anak yang sudah bisa makan sendiri, minum sendiri, dan bisa cebok sendiri.
3. Suci dari haid dan nifas,
4. Pada kulitnya tidak ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air keanggota wudlu’, seperti lilin, cat, lipstik, bedak yang tabal dan lain-lain. Maka sebelum berwudlu’ hendaknya memperhatikan anggota wudlu’ yang sekiranya rawan terkena atau menyimpan kotoran seperti dibawah kuku atau ditelapak kaki dsb.
5. Pada anggota wudlu’nya tidak ada sesuatu yang dapat merubah sifatnya air, seperti adanya tinta, sabun crem dan lain-lain yang sekiranya jika dicampur dengan air akan menyebabkan berubahnya sifat air itu, sehingga air itu tidak lagi danamakan air mutlak melainkan air tinta, air sabun dan lain-lain.
6. Harus mengetahui bahwa wudlu’ itu hukumnya wajib, maka tidak sah jika seseorang yang akan berwudlu’ tidak tahu apa hukumnya berwudlu’ kecuali jika dia baru masuk islam atau hidup jauh dari para ulama’.
7. Dia tidak meyakini bahwa salah satu dari run wudlu’ adalah sunnah,
8. Menggunakan air yang suci dan dapat mensucikan, karena hadats tidak akan terangkat kecuali dengnan air tersebut. Adapun keterangannya sudah berlalu dalam bab thoharoh.
9. Mengalirkan air keseluruh anggota wudlu’,
10. Harus mantap dalam melaksanakan niat wudlu’
11. Tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan niat wudlu’ seperti melakukan sesuatu yang dapat membuat seseorang menjadi murtad.
12. Berwudlu’ setelah masuknya waktu sholat dan juga muwalah, hal ini dikhususkan bagi orang yang daimul hadats seperti wanita yang sedang mustahadloh, atau orang yang beser dan lain-lain.


BAB WUDLU’
Edisi: RUKUN, SUNNAH DAN MAKRUH WUDLU’

Rukun wudlu’ adalah pekerjaan wudlu’ yang wajib dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, jika tidak dilakukan salah satu rukunnya maka wudlu’nya tidak sah. Yaitu ada enam rukun; empat rukun dengan dasar al Qur’an dan dua rukun lagi berdasarkan hadita Nabi SAW. Adapun rukun-rukun tersebut adalah:
1. Niat.
Maka tidak sah wudlu’ jika tanpa niat, jadi ketika berwudlu’ harus diiringi dengan niat. Contoh niat yang sempurna adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَصْغَرِِللهِ تَعَالىَ

“Aku berniat wudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil”
Dan tidak harus dengan bahasa Arab, boleh dengan bahasa apapun asalkan mangandung arti dari niat tersebut diatas.sedangkan waktunya berniat dalam berwudlu’ adalah bersamaan ketika membasuh sebagian dari muka.

2. Membasuh wajah.
Rukun kedua adalah membasuh wajah dan batasnya muka adalah panjangnya dari tempat tumbuhnya rambut diatas dahi sampai akhir dagu bagian bawah (yang sejajar dengan tulang gigi diarah dagu), sedangkan lebarnya dari telinga kanan ke telinga kiri, maka yang ada diantara batas tersebut disebut muka dan wajib terkena ari ketika berwudlu’.

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya.
Yang dimaksud dengan tangan adalah mulai ujung jari-jemari hingga kedua sikunya yaitu tulang yang menonjol antara lengan atas dan lengan bawah, maka wajib membasuh setiap titik dari bagian kedua tangannya tersebut dan harus membasuh sedikit bagian dari lengan atas supaya dapat dipastikan bahwa kedua sikunya sudah terkena air.

4. Membasuh sebagian dari kepala.
Yang dimaksud dengan kepala adalah bagian dari kepala yang ditumbuhi rambut pada umumnya selain wajah dan leher. Maka disini wajib mengusap dengan air bagian dari kepala itu, baik kulit kepala atau rambut yang tumbuh pada kulit kepala tersebut walaupun sebagian kecil dari kepala itu yang terkena air atau sekalipun hanya sehelai rambut asalkan rambut tersebut tidak keluar dari batas kepala.

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.
Yang dimaksud kaki disini adalah mulai dari mata kaki hingga ke telapak kaki. Mata kaki itu sendiri adalah tulang yang menonjol antara kaki dan betis. Dan didalam mencuci kaki harus mencuci sebagian dari betis diatas kedua mata kaki supaya dapat dipastikan bahwa kedua mata kakinya benar-benar terkena air.

6. Tertib dalam melaksanakan semua rukun wudlu’.
Yang dimaksud dengan tertib disini adalah tertib dalam melaksanakn rukun wudlu’. Maka disini harus mendahulukan niat terlebih dahulu yang dilakukan bersamaan dengan membasuh muka lalu kemudian membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya,kemudian mengusap sebagian dari kepala dengan air dan terakhir membasuh kedua kaki beserta kedua mata kakinya dengan cara tertib semacam ini.


SUNNAH-SUNNAH WUDLU’

Sunnah dalam pekerjaan wudlu’ sangat banyak sekali bahkan diantara ulama’ ada yang menghitungnya hingga 70 sunnah dan adapula yang menghitungnya lebih dari jumlah itu, dan sunnah-sunnah tersebut terbagi menjadi tiga bagian:
Sunnah-sunnah sebelum wudlu’
1. Sunnah-sunnah sebelum wudlu’
2. Sunnah-sunnah ketika berwudlu’
3. Sunnah-sunnah setelah berwudlu’

A. Sunnah-sunnah sebelum wudlu’.
1. Membaca basmalah dan ta’awudz.
2. Memakai siwak.
3. Mencuci kedua telapak tangan.
4.5.Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyak).
6. Mengeluarkan air yang telah dimasukkan kedalam hidung (istintsar).

B. Sunnah-sunnah ketika berwudlu’
1. Sunnah-sunnah ketika membasuh muka
2. Sunnah-sunnah ketika membasuh kedua tangan
3. Sunnah-sunnah ketika mengusap kepala
4. Sunnah-sunnah ketika mencuci kedua kaki

C. Sunnah-sunnah setelah melaksanakan wudlu’
1. Meminum sedikit dari bekas air wudlu’nya untuk mendapatkan keberkahan dari air wudlu’nya.
2. Membaca do’a setelah wudlu’
3. Melaksanakan sholat sunnah wudlu’ dua rakaat

D. Sunnah-sunnah ketika melaksanakan wudlu’ secara umum.

1. Melaksanakan wudlu’ dengan cara menghadap kiblat.
2. Melaksanakan wudlu’ dengan cara duduk bukan berdiri.
3. Membiarkan air bekas wudlu’nya pada anggota wudlu’ tidak dikeringkan, jadi dibiarkan saja hingga mengering dengan sendirinya.
4. Menggunakan air wudlu’ dengan hemat tidak berlebih-lebihan bahkan jika menggunakan air waqof untuk wudlu’.
5. Melaksanakan wudlu’ dengan diam dan tidak berbicara.
6. Melakukan muwalah dalam semua pekerjaan wudlu’ yaitu dengan cara membasuh anggota wudlu’ yang berikutnya dalam tertib wudlu’ sebelum mengering bekas air wudlu’ pada anggota wudlu’ sebelumnya.
7. Tidak membasuhkan air wudlu’ kemukanya dengan cara seperti menampar.
8. Melaksanakan wudlu’ ditempat yang tinggi sekiranya tidak akan mengenai pakaiannya percikan air wudlu’ itu.
9. Tidak meminta tolong pada orang lain dalam menuangkan air wudlu’.
10. Tidak kurang air wudlu’ itu dari satu mud.
11. Mengingat niat wudlu’nya sampai selesai semua pekerjaan-pekerjaan wudlu’nya.

DOA KETIKA MENDAPAT PUJIAN DARI ORANG LAIN

أَللَّهُمَّ لاَتُؤَاخِذْنِىْ بِمَايَقُوْلًوْنَ , وَاغْفِرْلِيْ مَالاَ يَعْلَمُوْنَ , وَاجْعَلْ لِيْ خَيْرًا مِمَّايَقُوْلُوْ

BAB WUDLU’
Edisi: PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDLU’


Perkara-perkara yang dapat membatalkan wudlu, sebab-sebab seseorang dihukumi berhadats kecil ada 4 hal:

1. Keluarnya sesuatu dari dua kemaluan.
Keluarnya sesuatu dari qubul maupun dubur itu dapat membatalkan wudlu baik yang keluar dari salah satunya berupa sesuatu yang biasa seperti: buang air kecil, air besar dan buang angin, atau juga keluar dari qubul maupun dubur berupa sesuatu yang tidak biasa seperti: cacing, batu dan lain-lain baik keluarnya dalam keadaan kering maupun dalam keadaan basah.

2. Hilangnya Akal.
Hilangnya akal seseorang termasuk hal yang membatalkan wudlu seperti: tidur, mabuk dan lain-lain, hilangnya akal tersebut terjadi karna adanya factor kesengajaan ataupun tidak. Dan termasuk kepada hilangnya akal adalah: gila, pingsan walaupun sebentar, koma, kesurupan, sihir dan lain-lain.

3. Bersentuhan Dengan Lawan Jenis.
Orang yang bersentuhan/menyentuh dengan sengaja atau tersentuh lawan jenis dapat membatalkan wudlu apabila hal tersebut dilakukan dengan syarat-ayarat dibawah ini:
 Yang bersentuhan adalah kulit keduanya.
Lain halnya jika yang bersentuhan atau yang disentuh bukan kulit melainkan rambut, gigi, kuku maka tidak batal wudlu’nya.
 Persentuhan tersebut dilakukan antara lawan jenislaki-laki dan perempuan.
 Keduanya sama-sama besarnya.
Maksudnya baik yang laki-laki maupun perempuan sudah menimbulkan syahwat lawan jenis menurut orang yang tabiatnya sehat walaupun belum mencapai batas baligh dengan salah satu tanda baligh.
 Antara keduanya bukan mahrom (orang yang haram menikah).
Dan perlu diketahui bahwa yang mahrom pada laki-laki ada 18 orang, 7 karena nasab, 7 karena sesusuan, dan 4 karena pernikahan. Yaitu sebagai berikut:

 7 Karena Nasab
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Saudara perempuan
4. Keponakan perempuan, anak saudara laki-laki
5. Keponakan perempuan, anak saudara perempuan
6. Bibi, saudara perempuan ayah
7. Bibi, saudara perempuan ibu


 7 Karena Sesusuan
1. Ibu sesusuan
2. Anak perempuan sesusuan
3. Saudara perempuan sesusuan
4. Keponakan perempuan, anak dari saudara laki-laki sesusuan
5. Keponakan perempuan, anak dari saudara perempuan sesusuan
6. Bibi, saudara perempuan ayah sesusuan
7. Bibi, saudara perempuan ibu sesusuan

 4 Karena Pernikahan
1. Ibu mertua
2. Mantu perempuan
3. Anak perempuan istri (anak tiri)
4. Istri ayah (ibu tiri)

 Antara keduanya tidak ada penghalang
Lain halnya jika ada penghalang antara keduanya berupa kain, kertas, plastik dan lain-lain, maka tidak batal wudlu’nya.

4. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan manusia baik qubul maupun dubur termasuk kepada perkara yang membatalkan wudlu’ baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak, milik sendiri atau orang lain, kemaluan laki-laki maupun perempuan.
Menyentuh kemaluan dianggap batal apabila dilakukan dengan telapak tangan. Dan kemaluan laki-laki yang disentuh yang dapat membatalkan wudlu’ adalah batang zakarnya. Adapun kedua telur zakarnya begitu pula rambut kemaluannya tidak membatalkan wudlu’ jika disentuh.
Sedangkan yang membatalkan dari kemaluan perempuan apabila disentuh adalah bibir kemaluannya baik bibir dalam maupun bibir luar, begitu pula klitorisnya.
Dan yang dimaksut dari adalah yang berkerut dari anusnya, adapun pantat dan sekitarnya tidak membatalkan wudlu’.




Perbedaan Antara Menyentuh Lawan Jenis
Dan Menyentuh Kemaluan Dalam Hal Membatalkan Wudlu’

No Menyentuh Lawan Jenis Menyentuh Kelamin
1 Batal wudlu’ yang menyentuh walaupun yang tersentuh Batal wudlu’ yang menyentuh saja
2 Yang membatalkan semua kulit Yang membatalkan telapak tangan saja
3 Harus antara lawan jenis Tidak harus dari lawan jenis
4 Disyaratkan keduanya sama-sama besar atau batas syahwat Tidak disyaratkan walaupun dari anak kecil
5 Disyaratkan antara keduanya tidak ada mahrom Tidak disyaratkan walaupun keduanya mahrom
6 Harus antara dua orang Tidak harus, walaupun kemaluan sendiri
7 Tidak khusus dengan kemaluan Khusus dengan kemaluan
8 Menyentuh bagian dari badan yang terpotong membatalkan wudlu’ jika yang terpotong lebih dari separuh Menyentuh kemaluan yang terpotong membatalkan wudlu’ jika masih melekat nama kemaluan pada kemaluan yang terpotong tersebut

Mutiara hikmah:
Kehidupan dunia sifatnya sementara, adapun kehidupan akhirat sifatnya abadi. Yang mengherankan adalah, manusia mengalokasikan begitu besar waktunya untuk kehidupan yang tidak abadi (dunia).

“Wallahu a’lam Bish showab”
“ Saiful Abror. Al-Banjari ”










BAB TAYAMMUM
Edisi: HUKUM DAN SEBAB-SEBAB BOLEHNYA TAYAMMUM


Tayammum merupakan rukhsoh atau keringanan dari Allah untuk Ummat Nabi Muhammad Saw yang tidak dialami oleh ummat-ummat terdahulu, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw:
قَالَ رَسُوْلُ الله ِصَلىَّ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جُعِلَتْ لَناَاْلأَرْضُ كُلـُّهَا مَسْجِدًا وَتـُرْبَتُهَا طَهُوْرًا . ( رواه االبخاري )

“Allah menjadikan bumi ini semuanya merupakan tempat sholat kita dan menjadikan tanah sebagai alat untuk bersuci”. (HR. Bukhori)

Sedangkan ummat-ummat terdahulu mereka tidak diperbolehkan untuk menunaikan sholat kecuali ditempat-tempat ibadah yang telah ditentukan dan jika mereka ingin menunaikan sholat hanya dengan menggunakan air saja, tidak boleh yang lainnya.

A. Definisi Tayammum
Adapun pengertian tayammum disini menurut bahasa adalah: bermaksud, sedangkan menurut syar’i adalah menyampaikan atau menempelkan debu yang diambil darimana saja kemuka dan kedua tangan dengan niat tertentu.

B. Hukum Bertayammum
1. Wajib.
Bertayammum menjadi wajib bagi seseorang apabila dia tidak mendapatkan air sama sekali untuk berwudlu’, atau ada air, tetapi disertai adanya larangan dari dokter untuk menggunakannya dikarnakan adanya penyakit yang apabila terkena air akan mengakibatkan kebinasaan (mati), atau cacat untuk selama-lamanya.
2. Mubah.
Mubah artinya boleh-boleh saja maksudnya seseorang diperbolehkan untuk bertayammum dan boleh pula tidak.
3. Makruh.
Dihukumi makruh apabila seseorang mengulang-ulang tayammumnya.
4. Haram dan Tidak Sah.
Jika seseorang bertayammum tanpa adanya sebab-sebab bolehnya bertayammum pada dirinya.
5. Haram dan Sah.
Hal ini terjadi apabila seseorang bertayammum dengan menggunakan debu orang lain tanpa seizinnya dan tidak yakin orang itu akan merelakan debu yang diambilnya.

C. Perbedaan antara tayammum karena hadats kecil dan hadats besar.
Perlu diketahui bahwa tayammum adalah pengganti dari pekerjaan wudlu’ karena sebab hadats kecil, begitu pula tayammum pengganti dari mandi karena hadats besar.
Yang membedakan antara dua tayammum ini terletak pada hal-hal yang dapat membtalkannya, taymmum hadats kecil menjadi batal apabila melakukan hal-hal yang dapat membatalkan wudlu’, dan tayammum hadats besar menjadi batal apabila terdapat air setelah sebelumnya tidak ada air.

D. Sebab-sebab Bolehnya Seseorang Bertayammum.
Tidak semua orang yang ingin bersuci diperbolehkan bagi mereka untuk bertayammum yang merupakan pengganti dari wudlu’ dan mandi, akan tetapi hal ini diperbolehkan hanya kepada mereka yang ada pada dirinya sebab-sebab diperbolehkannya tayammum, adapun sebab-sebab tersebut adalah:
1) Faqdul Maa’ (Tidak ada air)
Sebab pertama diperbolehkannya seseorang bertayammum adalah karna tidak adanya air, hal ini dapat di tinjau dari dua sisi:
1. Faqdul Hissi
Tidak adanya air sama sekali, hal ini dapat dibenarkan apabila orang tersebut sudah mencarinya kemana-mana dari tepat yang paling dekat seperti dirumahnya sendiri atau dirumah tetangganya sampai kepada tempat yang jauh atau haddul ghouts yaitu batas jarak 150 meter dari tempat dia berada dari segala perjuru (arah barat, timur, selatan dan utara).
2. Faqdussyar’i
Tidak adanya air karena alasan syari’at seperti:
 Seseorang mempunyai air untuk bersuci akan tetapi disekitarnya ada binatang yang dimuliakan yang sedang kehausan.
 Airnya ada akan tetapi harganya terlalu mahal melebihi harga pasar.
 Airnya ada, untuk mendapatkannya nyawa taruhannya seperti adanya binatang buas dll.
 Atau dia mempunyai air, akan tetapi ada penyakit di tubuhnya yang tidak boleh terkena air.

2) Karena Sakit
Sebab yang kedua bolehnya seseorang bertayammum adalah karena sakit, akan tetapi tidak semua orang yang sakit diperbolehkan bertayammum. Oleh karenanya penting kiranya kita mengetahui hukumnya bertayammum bagi orang yang sakit.
1. Wajib,
Wajib bertayammum apabila adanya ketakutan apabila menggunakan air dapat menyebabkan kematiannya.
2. Mubah,
Jika terdapat kehawatiran dalam diri apabila menggunakan air penyakitnya akan semakin parah, atau tambah lama sembuhnya, atau tampak cacat/bekas yang tidak baik pada kulitnya yang tampak, atau dapat menyebabkan kelumpuhan dll.
3. Harom,
Apabila penyakitnya ringan dan tidak membahayakan dirinya jika terkena air maka hukum bertayammummnya adalah haram dan bahkan tidak sah, seperti: penyakit pusing, jerawat, encok dan lain-lain. Akan tetapi jika dia ragu-ragu tayammum akan membahayakan dirinya atau tidak, maka hukumnya boleh.

3) Air tersebut di butuhkan hewan-hewan yang dimuliakan untuk menghilangkan dahaga.
Hewan-hewan yang dimuliakan adalah yang haram untuk dibunuh.

“Wallahu a’lam Bish showab”

“ Saiful Abror. Al-Banjari ”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar